Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat (Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok) pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan agenda demokrasi elektoral yang tidak hanya terkait dengan kepentingan lokal, namun juga kepentingan regional dan nasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan demikian mempunyai kepentingan agar proses Pilkada sejak tahap awal hingga tahap akhir berjalan secara lancar, damai dan kondusif.
Namun demikian, terdapat beberapa potensi permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada maupun pasca Pilkada. Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraan Pilkada seringkali menimbulkan potensi konflik baik di level elit maupun di tingkat akar rumput. Beberapa tahapan Pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik antara lain adalah pada saat masa penetapan pasangan calon, kampanye, pencoblosan, penghitungan dan rekapitulasi, serta penetapan kandidat terpilih.
Selain itu, Pilkada saat ini dilakukan dalam kondisi khusus yaitu adanya pandemi Covid-19 yang masih memerlukan penanganan serius dari Pemerintah. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada yang disusun oleh Badan Pengawas Pemilu RI, menyatakan bahwa dua daerah di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada berada dalam kategori kerawanan tinggi, yaitu Kabupaten Bandung dengan kategori…