Peneliti IPRC Sebut Pj Tak Punya Wewenang Membuat RPJMD

Pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah.

Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti. Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

https://portaljabar.net/pemerintah/peneliti-iprc-sebut-pj-tak-punya-wewenang-membuat-rpjmd/