Prabowo Siap Lawan Pencuri Kekayaan RI, Pihak Tertentu Disebut Terusik

Prabowo Siap Lawan Pencuri Kekayaan RI, Pihak Tertentu Disebut Terusik Presiden Prabowo Subianto kembali melontarkan pernyataan keras mengenai kebocoran kekayaan Indonesia. Ia menegaskan pemerintah akan menghentikan pihak yang mengambil sumber daya negara, memanipulasi perdagangan, menyelewengkan anggaran, serta membawa hasil kegiatan ekonomi ke luar negeri tanpa memberikan penerimaan yang semestinya kepada negara.

Pesan tersebut kembali disampaikan saat Prabowo menghadiri peringatan Hari Lahir ke 28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Prabowo menghubungkan persoalan kebocoran dengan rendahnya efisiensi ekonomi, penggelembungan harga dalam pengadaan pemerintah, serta penggunaan anggaran yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat.

Prabowo mengakui langkah penertiban akan mengganggu kepentingan pihak tertentu. Frasa mengenai pihak yang merasa terusik sejalan dengan pernyataannya pada April 2026. Ketika itu, Presiden mengatakan pemerintah akan semakin dilawan dan diserang apabila semakin tegas membela rakyat serta menegakkan hukum.

Pidato di Harlah PKB Menyoroti Kebocoran Anggaran

Peringatan Harlah PKB tahun ini tidak hanya menjadi pertemuan politik antara Presiden, pimpinan partai, menteri, dan kader. Persoalan pengelolaan ekonomi mengambil porsi besar dalam pidato Prabowo.

Presiden menyampaikan bahwa tingkat efisiensi investasi Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara tetangga. Ia mengutip angka Incremental Capital Output Ratio atau ICOR Indonesia sekitar 6,5. Menurut penjelasannya, angka tersebut menunjukkan Indonesia membutuhkan modal sekitar 6,5 satuan untuk menghasilkan tambahan keluaran ekonomi sebesar satu satuan.

Prabowo membandingkan angka tersebut dengan negara lain yang disebut berada pada tingkat tiga sampai empat. Berdasarkan perbandingan itu, ia memperkirakan terdapat ketidakefisienan sekitar 30 persen dalam sistem ekonomi Indonesia.

Perhitungan tersebut kemudian dihubungkan dengan nilai belanja negara sekitar Rp3.700 triliun. Prabowo menyebut kebocoran atau penggunaan yang tidak efisien dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun apabila persentase 30 persen diterapkan pada nilai tersebut. Angka itu merupakan perhitungan yang disampaikan Presiden dalam pidato, bukan hasil audit atas setiap transaksi pemerintah.

Penggelembungan Harga Masuk dalam Sorotan

Prabowo secara terbuka menyinggung pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan harga dalam pembelian kementerian, lembaga, serta instansi daerah kerap digelembungkan.

Penggelembungan dapat terjadi ketika barang yang sebenarnya tersedia dengan harga tertentu dicatat atau dibeli dengan nilai jauh lebih tinggi. Selisihnya berpotensi menjadi pemborosan, keuntungan tidak wajar, atau bagian dari tindak pidana apabila terdapat kesepakatan untuk merugikan keuangan negara.

Presiden menyebut praktik tersebut sedang dihentikan melalui pengetatan belanja dan pemeriksaan terhadap pos yang dianggap tidak perlu. Pemerintah sebelumnya menyatakan telah menghemat sekitar Rp308 triliun dari pemotongan pengeluaran yang dinilai tidak produktif atau rawan diselewengkan.

Prabowo mengatakan penghematan kemudian diarahkan untuk program seperti Makan Bergizi Gratis, renovasi sekolah, serta pembangunan jembatan di daerah. Dalam pidato Harlah PKB, ia menyebut pemerintah menargetkan pembangunan 5.000 jembatan sampai Desember 2026 dan memperbaiki 100.000 sekolah yang lama tidak mendapat penanganan memadai.

Menurut penulis, angka kebocoran yang besar perlu diterjemahkan ke dalam laporan yang dapat diperiksa publik. Masyarakat berhak mengetahui sektor, instansi, pola transaksi, serta nilai uang yang benar benar berhasil diselamatkan.

Kebocoran Ekonomi Disebut Mencapai Ribuan Triliun Rupiah

Pernyataan di Harlah PKB melanjutkan taklimat Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, ia mengatakan kekayaan Indonesia mengalir keluar dalam jumlah ribuan triliun rupiah atau ratusan miliar dolar AS setiap tahun.

Prabowo menyebut beberapa cara yang diduga dipakai, yaitu underinvoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, dan penyelundupan. Ia menyatakan informasi mengenai aliran kekayaan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah Indonesia, tetapi juga dari data lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa.

Underinvoicing yang disinggung Presiden merujuk pada pelaporan nilai barang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Bila terjadi pada ekspor, negara dapat kehilangan penerimaan pajak, bea, maupun devisa yang semestinya tercatat.

Transfer pricing pada dasarnya merupakan penetapan harga transaksi antara perusahaan yang masih berada dalam satu kelompok. Mekanisme ini dapat menjadi masalah ketika harga sengaja diatur untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak lebih rendah, menyembunyikan nilai sebenarnya, atau mengurangi kewajiban kepada negara tempat kegiatan produksi dilakukan.

Penyelundupan mempunyai bentuk lebih langsung. Barang dapat dikirim tanpa dokumen, jumlahnya dibuat berbeda dari laporan, jenis komoditasnya dipalsukan, atau pengangkutannya menggunakan jalur yang menghindari pemeriksaan petugas.

Persoalan Sawit dan Minyak Goreng Kembali Disebut

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo memakai kelangkaan minyak goreng sebagai contoh kejanggalan pengelolaan ekonomi. Ia mempertanyakan bagaimana negara penghasil kelapa sawit terbesar pernah mengalami kelangkaan minyak goreng selama berminggu minggu.

Contoh tersebut dipakai untuk menjelaskan bahwa besarnya produksi tidak otomatis menjamin barang tersedia dengan harga terjangkau. Tata niaga, distribusi, kegiatan ekspor, penyimpanan stok, hingga pengawasan terhadap pelaku usaha ikut menentukan pasokan yang diterima masyarakat.

Prabowo juga berulang kali menegaskan bahwa komoditas yang menyangkut kebutuhan banyak orang harus dikelola dengan mengacu pada Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Ia menolak keadaan ketika satu unsur menguasai kekayaan bangsa sementara kelompok lain tidak memperoleh manfaat yang layak.

Penegakan Hukum Dijadikan Alat Menjaga Kekayaan Negara

Prabowo menempatkan penegakan hukum sebagai bagian utama dari langkah menyelamatkan aset bangsa. Pada acara di Kompleks Kejaksaan Agung, 10 April 2026, ia menyebut hukum sebagai instrumen untuk menjaga kekayaan negara agar dapat digunakan bagi kesejahteraan rakyat.

Presiden menyebut korupsi, penyelundupan, tambang ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan sebagai persoalan yang harus ditindak. Ia berjanji memakai kewenangan konstitusional Presiden untuk menegakkan hukum tanpa melihat kedudukan pihak yang terlibat.

Pada kesempatan yang sama, Prabowo memperingatkan bahwa tindakan tegas akan mengundang perlawanan. Ia tidak menjelaskan identitas pihak yang akan merasa terganggu, tetapi menyebut tekanan akan semakin kuat ketika pemerintah menutup saluran keuntungan ilegal.

Pernyataan itu menjelaskan penggunaan istilah terusik dalam pembicaraan publik. Pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari tambang tanpa izin, kebun dalam kawasan hutan, penyelundupan, manipulasi ekspor, atau pengadaan berharga tinggi tentu dapat kehilangan sumber pendapatan ketika pengawasan diperketat.

Satgas PKH Menguasai Kembali Jutaan Hektare Lahan

Salah satu kebijakan yang sering dijadikan contoh adalah pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Tim ini melibatkan sejumlah instansi untuk memeriksa perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain yang berada di kawasan hutan tanpa pemenuhan ketentuan.

Pada 13 Mei 2026, pemerintah menerima penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas lebih dari 2,37 juta hektare. Prabowo mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahap keempat, dengan nilai aset yang telah diselamatkan sekitar Rp40 triliun pada saat itu.

Sebulan kemudian, saat berbicara dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Bangkalan, Prabowo menyebut pemerintah telah mengambil kembali lebih dari lima juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar aturan. Ia juga mengatakan ratusan tambang tanpa izin telah ditutup.

Pernyataan Presiden tersebut masih memerlukan rincian mengenai status setiap lahan. Penguasaan kembali kawasan tidak selalu berarti seluruh kegiatan langsung berhenti atau aset otomatis menjadi milik pemerintah. Ada tahapan pemeriksaan, pengenaan denda, penyelesaian kewajiban, pengelolaan sementara, dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Pencurian Kekayaan Tidak Hanya Berasal dari Dalam Negeri

Prabowo juga menyoroti pengambilan sumber daya oleh kapal berbendera asing. Dalam pidato di hadapan DPR pada 20 Mei 2026, ia menyatakan puluhan ribu kapal asing mengambil kekayaan laut Indonesia secara ilegal pada malam hari.

Ia meminta kedaulatan di laut ditegakkan agar ikan dan hasil kelautan dapat memberi nilai lebih besar bagi nelayan serta negara. Pada kesempatan itu, Presiden menghubungkan lemahnya pengawasan laut dengan hilangnya sumber protein dan potensi penerimaan ekonomi.

Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan kekayaan negara dalam wilayah yang luas. Pemerintah bukan hanya berhadapan dengan korupsi anggaran, tetapi juga pembalakan ilegal, pertambangan tanpa izin, pelanggaran perkebunan, pencurian ikan, penghindaran kewajiban ekspor, serta aliran keuntungan ke luar negeri.

Prabowo pernah memakai perumpamaan mengenai tamu yang datang untuk berdagang, tetapi kemudian merampok. Perumpamaan itu disampaikan dalam puncak Hari Koperasi Nasional ke 79 pada 12 Juli 2026 untuk menggambarkan pihak luar yang dinilai mengambil keuntungan berlebihan dari keramahan serta kekayaan Indonesia.

Investasi Asing Tidak Otomatis Diposisikan sebagai Lawan

Kritik terhadap keluarnya kekayaan negara tidak dapat diartikan bahwa seluruh perusahaan asing dianggap melakukan pencurian. Pemerintah tetap mengundang investasi, menandatangani kerja sama internasional, serta menawarkan proyek hilirisasi kepada mitra luar negeri.

Persoalan yang dibidik adalah kegiatan yang melanggar hukum atau perjanjian. Perusahaan yang membayar pajak, mematuhi izin, menempatkan devisa sesuai aturan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi pekerja memiliki kedudukan berbeda dari pihak yang memalsukan laporan atau mengambil sumber daya tanpa izin.

Pemerintah perlu menjaga pemisahan tersebut agar penertiban tidak menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang patuh. Penegakan hukum harus bertumpu pada dokumen, pemeriksaan, serta proses peradilan, bukan hanya pada pidato atau dugaan umum.

Pasal 33 Dijadikan Dasar Kebijakan Ekonomi

Prabowo berulang kali mengutip Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 ketika membahas kekayaan Indonesia. Pasal tersebut menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sementara cabang produksi yang penting dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pidato DPR pada Mei 2026, Prabowo menyebut Pasal 33 sebagai cetak biru ekonomi Indonesia. Ia menolak pengelolaan yang hanya menguntungkan satu kelompok dan meminta negara lebih berani mengendalikan komoditas penting.

Penguasaan oleh negara tidak selalu berarti seluruh kegiatan harus dikerjakan badan usaha milik negara. Negara dapat menjalankan fungsi melalui perizinan, regulasi, perpajakan, kepemilikan saham, pengawasan harga, penetapan kewajiban dalam negeri, serta penindakan terhadap pelanggaran.

Ukuran keberhasilannya berada pada penerimaan yang diperoleh negara, harga yang dibayar konsumen, kesejahteraan pekerja, perlindungan lingkungan, dan nilai tambah yang terbentuk di dalam negeri.

Uang yang Diselamatkan Dijanjikan Kembali kepada Rakyat

Prabowo menghubungkan penyelamatan kekayaan negara dengan kebutuhan pelayanan umum. Ia mengatakan uang hasil denda dan penertiban dapat digunakan untuk memperbaiki puskesmas, sekolah, madrasah, jembatan, serta fasilitas lain.

Pada penyerahan aset 13 Mei 2026, Presiden mengatakan sekitar 10.000 puskesmas belum pernah direnovasi selama puluhan tahun. Ia juga menyebut pemerintah telah memperbaiki 17.000 sekolah pada tahun sebelumnya serta menyiapkan perbaikan puluhan ribu sekolah berikutnya.

Hubungan antara aset yang diselamatkan dan belanja publik perlu terlihat dalam dokumen anggaran. Denda yang diterima negara umumnya masuk ke kas negara sesuai jenis penerimaannya, kemudian penggunaannya ditetapkan melalui APBN.

Masyarakat membutuhkan informasi mengenai berapa banyak uang yang telah dibayar, berapa yang masih berupa tagihan, aset apa yang sudah dikuasai, dan program apa yang benar benar memperoleh tambahan pembiayaan.

Menurut penulis, ketegasan Presiden akan memperoleh dukungan lebih kuat apabila setiap penertiban disertai daftar aset, dasar hukum, status perkara, jumlah penerimaan, dan tujuan penggunaan uang yang mudah diperiksa masyarakat.

Pihak yang Terusik Tidak Boleh Ditetapkan Tanpa Bukti

Ucapan tentang pihak yang merasa terganggu mempunyai kekuatan politik, tetapi penegakan hukum membutuhkan ketelitian. Pemerintah tidak dapat menyebut seseorang sebagai pencuri kekayaan negara tanpa penyelidikan dan alat bukti.

Perusahaan yang terkena penertiban juga mempunyai hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Hak tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari proses untuk memastikan keputusan pemerintah tidak keliru.

Sebaliknya, kedekatan politik, kedudukan ekonomi, atau hubungan dengan pejabat tidak boleh menjadi perlindungan bagi pelanggar. Prabowo telah menjanjikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, sehingga ukuran tersebut harus berlaku kepada perusahaan asing, perusahaan nasional, badan usaha negara, aparat, dan pejabat pemerintahan.

Pemeriksaan juga perlu menjangkau pihak yang membantu pelanggaran. Praktik underinvoicing dan penyelundupan sulit berlangsung lama tanpa dokumen, perusahaan perantara, jasa keuangan, petugas pemeriksa, pengangkut, serta jaringan pembeli.

Aparat Pengawasan Memegang Tugas Besar

Pemberantasan kebocoran melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, serta kementerian teknis.

Setiap lembaga mempunyai jenis data berbeda. Bea Cukai melihat dokumen perdagangan, pajak memeriksa penghasilan, PPATK menelusuri transaksi keuangan, BPK dan BPKP menilai penggunaan uang negara, sedangkan aparat hukum menangani unsur pidana.

Koordinasi diperlukan agar perusahaan tidak memanfaatkan perbedaan data dan kewenangan. Sistem pelaporan ekspor harus dapat dibandingkan dengan data produksi, izin tambang, pembayaran royalti, arus devisa, serta catatan negara tujuan.

Prabowo dalam Sidang Kabinet menyatakan pemerintah telah menyelesaikan lebih dari seratus persoalan strategis selama sekitar 18 bulan. Pemerintah belum memublikasikan daftar lengkap seluruh persoalan tersebut dalam keterangan resmi yang sama, sehingga kemajuannya perlu dilihat melalui laporan tiap kementerian dan hasil pemeriksaan lembaga pengawas.

Pengawasan Publik Menjadi Ujian dari Janji Perlawanan

Pernyataan Prabowo untuk melawan pencuri kekayaan Indonesia akan diuji melalui penanganan perkara besar. Publik akan memperhatikan apakah perusahaan yang kuat benar benar diperiksa, apakah pejabat yang terlibat ditindak, serta apakah aset yang disita dapat kembali menjadi penerimaan negara.

Pemerintah juga harus menjelaskan perbedaan antara penghematan, ketidakefisienan, kerugian negara, dan pencurian. Tidak semua anggaran yang kurang efektif merupakan tindak pidana. Sebuah program dapat gagal mencapai sasaran karena perencanaan buruk tanpa adanya korupsi, sedangkan pencurian membutuhkan unsur perbuatan melawan hukum dan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

Ketepatan istilah akan membantu aparat menentukan tindak lanjut. Pemborosan dapat diperbaiki melalui evaluasi kebijakan. Pelanggaran administrasi dapat ditangani dengan denda atau pencabutan izin. Tindak pidana harus dibawa ke penyidikan dan pengadilan.

Ketika Prabowo mengatakan akan ada pihak yang merasa terusik, perhatian publik tidak hanya tertuju kepada orang yang kehilangan keuntungan ilegal. Perhatian juga mengarah kepada keberanian pemerintah membuka informasi, menjaga independensi penegak hukum, dan memastikan uang hasil penyelamatan benar benar digunakan untuk sekolah, layanan kesehatan, infrastruktur desa, serta kebutuhan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *