Ramai Mal Pasang Pagar 2,5 Meter, Pengelola Ungkap Alasan di Baliknya

Pemandangan tidak biasa muncul di sejumlah pusat perbelanjaan besar Indonesia pada pertengahan hingga akhir Juli 2026. Pagar besi menjulang sekitar 2,5 meter mulai terlihat di beberapa mal di Surabaya, kemudian muncul pula di Jakarta. Pemasangan yang dilakukan dalam waktu berdekatan membuat perubahan tersebut cepat menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Di Surabaya, pagar tinggi terlihat antara lain di Pakuwon Mall, Tunjungan Plaza, Royal Plaza dan Pakuwon City Mall. Fenomena serupa kemudian terlihat di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Di depan Kota Kasablanka, pagar abu abu dengan tinggi sekitar 2,5 meter sempat membentang kurang lebih 100 meter dari sekitar pintu masuk kendaraan hingga mendekati pintu keluar mal.

Berbagai dugaan segera berkembang. Ada yang menghubungkan pagar tersebut dengan antisipasi demonstrasi, potensi kerusuhan hingga isu penjarahan. Namun pemerintah, kepolisian, asosiasi pengelola pusat belanja dan manajemen properti telah memberikan sejumlah penjelasan. Tidak ada keterangan resmi yang membenarkan dugaan akan terjadi kerusuhan besar nasional pada Agustus 2026.

Empat Mal di Surabaya Lebih Dulu Menjadi Sorotan

Perhatian publik awalnya tertuju pada Surabaya ketika sejumlah properti yang dikelola Pakuwon Group memasang pagar besi tinggi hampir dalam periode yang sama. Pagar dengan ketinggian sekitar 2,5 meter terlihat di Pakuwon Mall, Tunjungan Plaza, Royal Plaza serta Pakuwon City Mall.

Pagar yang digunakan mempunyai bentuk kokoh dengan susunan besi vertikal. Di sejumlah bagian, desain tersebut memberikan pembatas yang jauh lebih tegas dibandingkan pagar lama.

Karena pemasangannya terjadi berdekatan, masyarakat kemudian mempertanyakan apakah terdapat satu alasan yang sama di balik seluruh pembangunan tersebut. Manajemen Pakuwon Group menjelaskan bahwa setiap lokasi mempunyai kebutuhan berbeda dan proyek pemasangan maupun penggantian pagar telah direncanakan sebagai bagian dari pengamanan serta peremajaan fasilitas.

Direktur Marketing Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi membantah anggapan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan isu krisis ekonomi maupun rencana menghadapi penjarahan. Menurut pihak pengelola, terdapat alasan teknis dan keamanan yang berbeda pada masing masing pusat perbelanjaan.

Pakuwon Mall Memasang Pembatas Setelah Hadirnya Radial Road

Khusus Pakuwon Mall di Surabaya Barat, pemasangan pagar dikaitkan dengan keberadaan jalan baru di sekitar kawasan. Radial Road yang telah beroperasi membuat arus kendaraan dan pergerakan pejalan kaki di sekitar pusat perbelanjaan membutuhkan pengaturan tambahan.

Manajemen menyebut pagar dibutuhkan untuk membantu melindungi pengunjung yang berjalan kaki menuju area mal. Pembatas fisik dianggap dapat mengarahkan orang agar tidak memasuki atau keluar dari area pusat perbelanjaan melalui titik yang berisiko bersinggungan langsung dengan kendaraan.

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa pagar tinggi tidak selalu berhubungan dengan ancaman keamanan berupa aksi massa. Pada beberapa lokasi, pengaturan akses pengunjung menjadi alasan utamanya.

Permasalahan keselamatan pejalan kaki memang menjadi perhatian ketika sebuah pusat perbelanjaan berada langsung di dekat jalan dengan arus kendaraan tinggi. Tanpa batas yang jelas, pengunjung dapat memilih jalur keluar yang sebenarnya tidak dirancang sebagai akses pedestrian.

Tunjungan Plaza Punya Pertimbangan Keamanan yang Berbeda

Alasan berbeda berlaku untuk Tunjungan Plaza. Lokasinya berada di pusat Kota Surabaya dan berdekatan dengan Gedung Negara Grahadi, kawasan yang beberapa kali menjadi titik kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat.

Pakuwon Group mengakui keberadaan pagar permanen di Tunjungan Plaza juga berkaitan dengan kebutuhan pengamanan ketika ada aksi di kawasan Grahadi. Sebelumnya, petugas dapat membutuhkan barikade sementara ketika terdapat kegiatan massa di sekitar lokasi.

Dengan pagar permanen, batas antara area milik pusat perbelanjaan dan ruang jalan menjadi lebih jelas. Pengelola tidak perlu sepenuhnya bergantung pada pembatas bergerak setiap kali terdapat kegiatan besar di sekitar pusat kota.

Meski demikian, alasan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyatakan bahwa pemasangan pagar dilakukan karena terdapat informasi mengenai kerusuhan yang akan terjadi. Pengelola menjelaskannya sebagai bagian dari sistem keamanan properti pada lokasi yang memang sering bersinggungan dengan kegiatan masyarakat.

Royal Plaza dan Pakuwon City Mall Mengganti Pagar Lama

Sementara itu, Royal Plaza dan Pakuwon City Mall mempunyai persoalan berbeda. Manajemen menyatakan pagar lama di kedua pusat perbelanjaan tersebut telah mengalami kerusakan setelah digunakan dalam waktu panjang.

Material besi disebut sudah keropos sehingga membutuhkan penggantian. Karena periode pengerjaan beberapa properti berdekatan, proses penggantian terlihat seperti proyek yang dilakukan secara serentak.

Kondisi inilah yang kemudian turut memicu banyak pertanyaan di media sosial. Ketika sejumlah mal memasang struktur dengan bentuk hampir serupa dalam waktu singkat, publik melihatnya sebagai sebuah pola.

Padahal berdasarkan penjelasan pengelola, kebutuhan tiap lokasi tidak sepenuhnya sama.

Kota Kasablanka Kemudian Ikut Dipagari

Perhatian semakin besar setelah pagar tinggi terlihat di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Pusat perbelanjaan tersebut juga berada di bawah pengelolaan kelompok Pakuwon.

Pantauan pada 30 Juli 2026 memperlihatkan pagar berwarna abu abu dengan tinggi sekitar 2,5 meter telah berdiri di bagian depan mal. Panjang area yang dipagari diperkirakan sekitar 100 meter, mulai dari dekat pintu masuk kendaraan di Jalan Raya Casablanca hingga mendekati akses keluar kendaraan.

Tidak seluruh sisi depan mal ditutup menggunakan pagar tinggi. Bagian lainnya masih memiliki pembatas berbeda, termasuk pagar kaca dengan ukuran lebih rendah.

Bentuk pagar 2,5 meter tersebut juga cukup mencolok. Bagian atasnya dibuat menyudut dan beberapa elemen dirancang dengan posisi yang membuat struktur lebih sulit dipanjat. Fungsi pengamanan terlihat lebih menonjol dibandingkan pagar dekoratif biasa.

“Ketika perubahan fisik yang sangat terlihat dilakukan hampir bersamaan di sejumlah pusat perbelanjaan, pertanyaan masyarakat merupakan hal wajar. Penjelasan pengelola perlu disampaikan secara terbuka agar perubahan fasilitas keamanan tidak berkembang menjadi spekulasi yang tidak memiliki dasar,” pendapat penulis.

APPBI Sebut Pagar Digunakan untuk Menertibkan Akses

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia kemudian ikut memberikan penjelasan mengenai fenomena tersebut. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan keberadaan pagar di pusat perbelanjaan sebenarnya bukan sesuatu yang baru.

Menurut Alphonzus, fungsi dasarnya adalah mengatur arus pengunjung sehingga orang masuk dan keluar melalui jalur yang memang telah ditentukan. Jika seluruh sisi pusat perbelanjaan terbuka, pengunjung dapat menyeberang atau memasuki kawasan dari titik yang berpotensi membahayakan keselamatan di sekitar lalu lintas.

Pagar sekaligus menciptakan pembatas antara properti pusat perbelanjaan dan ruang yang dapat digunakan masyarakat umum.

APPBI juga mengakui unsur keamanan dapat menjadi salah satu pertimbangan, terutama bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di kawasan pusat kota atau berada dekat lokasi yang sering digunakan untuk penyampaian aspirasi.

Namun penjelasan APPBI tidak menyatakan bahwa semua pusat perbelanjaan sedang menghadapi ancaman tertentu.

Isu Kerusuhan Agustus 2026 Sempat Menyebar

Pemasangan pagar terjadi berdekatan dengan beredarnya berbagai spekulasi di media sosial mengenai potensi aksi besar pada Agustus 2026. Sebagian warganet kemudian menghubungkan kedua hal tersebut.

Kepolisian meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan semacam itu. Asisten Utama Operasi Kapolri Komjen Fadil Imran menyatakan situasi keamanan berdasarkan laporan kepolisian berada dalam keadaan kondusif. Ia menilai pemilik properti memasang pagar sebagai bentuk pengamanan merupakan hal yang biasa.

Masyarakat juga diminta tidak mengartikan pembangunan pagar sebagai bukti bahwa sebuah gangguan keamanan akan terjadi.

Pernyataan serupa kemudian datang dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan pemasangan pagar di sejumlah pusat perbelanjaan tidak berkaitan dengan antisipasi aksi anarkis yang dikabarkan akan berlangsung pada Agustus 2026.

Dengan demikian, sampai informasi resmi terakhir tersedia, tidak ada dasar untuk menyatakan pemasangan pagar 2,5 meter sebagai bukti akan terjadinya kerusuhan besar.

Pramono Anung Minta Pagar Baru di Jakarta Dilepas

Polemik pagar tinggi kemudian mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pada 31 Juli 2026, Pramono menegaskan Jakarta berada dalam kondisi aman dan meminta pusat perbelanjaan maupun perkantoran tidak menunjukkan kekhawatiran berlebihan.

Pramono mengatakan pagar pagar yang baru dipasang pada waktunya perlu dilepas kembali. Pemerintah Provinsi DKI juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan unsur keamanan lainnya untuk menjaga ketertiban ibu kota.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena perubahan tampilan pusat perbelanjaan telah ikut memengaruhi persepsi masyarakat.

Pagar setinggi 2,5 meter tidak hanya berfungsi sebagai struktur keamanan. Secara visual, keberadaannya juga membuat bangunan terlihat lebih tertutup, terutama ketika dipasang di sepanjang bagian depan yang langsung menghadap jalan.

Kota Kasablanka Akhirnya Memutuskan Membongkar Pagar

Tidak lama setelah menjadi perhatian publik, manajemen Kota Kasablanka memutuskan pagar tinggi yang baru terpasang akan dibongkar.

Direktur Pakuwon Jati Alexander Stefanus Ridwan Suhendra memastikan pagar sekitar 2,5 meter di bagian depan Kota Kasablanka akan dilepas. Keputusan tersebut muncul setelah pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap keberadaannya.

Perubahan terjadi relatif cepat karena pagar tersebut belum lama terpasang.

Pembongkaran juga memperlihatkan bahwa kebijakan pengamanan pusat perbelanjaan tidak hanya ditentukan pemilik properti. Tata bangunan, kesesuaian perizinan, akses masyarakat dan tampilan kawasan perkotaan dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan kemudian menyebut pemerintah daerah telah melakukan penertiban terhadap sejumlah pagar di pusat perbelanjaan karena terdapat persoalan terkait izin tertentu. Ia tidak menyebut secara rinci mal mana saja maupun jenis izin yang dimaksud.

Plaza Blok M Juga Sempat Menjadi Perhatian

Fenomena pagar tinggi di Jakarta tidak berhenti pada Kota Kasablanka. Plaza Blok M juga menjadi salah satu pusat perbelanjaan yang mendapat perhatian masyarakat.

Pada awal Agustus, pantauan ANTARA di Plaza Blok M menunjukkan pagar yang sebelumnya sempat dipasang telah dibongkar. Saat itu hanya terlihat bagian tiang penyangga yang masih tersisa.

Sejumlah warga memberikan tanggapan berbeda. Ada yang menganggap pemasangan pagar dapat diterima karena pusat perbelanjaan merupakan properti yang membutuhkan pengamanan. Di sisi lain, ada pula masyarakat yang mempertanyakan mengapa pemasangan struktur tinggi terjadi hampir bersamaan.

Perbedaan pendapat tersebut memperlihatkan persoalan pagar tidak berhenti pada fungsi teknis.

Pusat perbelanjaan berada pada posisi unik karena dimiliki pihak swasta tetapi digunakan setiap hari oleh masyarakat dalam jumlah besar. Perubahan pada batas fisiknya mudah menarik perhatian karena langsung terlihat dari ruang kota.

Pemerintah Ingatkan Tidak Semua Pagar Memenuhi Izin

Perkembangan terbaru datang pada 5 Agustus 2026 ketika Menko Polkam Djamari Chaniago menyampaikan bahwa kepala daerah telah meminta sejumlah pengelola pusat perbelanjaan melakukan pembongkaran.

Menurut Djamari, salah satu pertimbangannya berkaitan dengan ketentuan izin. Pemerintah tidak menjelaskan secara detail pelanggaran apa yang ditemukan pada masing masing lokasi.

Pernyataan tersebut menunjukkan pembangunan pagar pada properti komersial tetap harus memperhatikan aturan setempat.

Pemilik lahan memang memiliki kepentingan menjaga propertinya, tetapi struktur yang dibangun di perbatasan dengan trotoar atau jalan publik dapat bersinggungan dengan ketentuan tata ruang, keselamatan, akses dan tampilan kota.

Hal ini pula yang kemudian mendapat perhatian pemerintah daerah di Surabaya.

Eri Cahyadi Soroti Tinggi Pagar Mal di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan koordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan setelah pagar tinggi di sejumlah mal menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah Kota Surabaya tidak meminta seluruh pagar dihilangkan. Eri menginginkan fungsi keamanan tetap tersedia, tetapi ketinggian dan bentuknya tidak membuat wajah kawasan terlihat terlalu tertutup. Pemkot juga meminta keselamatan pejalan kaki tetap diperhatikan.

Pendekatan Surabaya berbeda dari kebijakan pembongkaran yang terlihat pada beberapa lokasi di Jakarta.

Pagar yang memang dibutuhkan karena faktor lalu lintas atau pengamanan properti masih dapat dipertahankan, tetapi desainnya perlu disesuaikan.

“Keamanan dan keterbukaan ruang kota tidak harus diposisikan sebagai dua pilihan yang saling meniadakan. Pagar dapat tetap menjalankan fungsi keselamatan tanpa membuat pusat perbelanjaan terlihat seperti bangunan yang memutus hubungan dengan lingkungan sekitarnya,” pendapat penulis.

Pagar Tunjungan Plaza Mulai Dipotong Menjadi Lebih Rendah

Per 7 Agustus 2026, perubahan sudah terlihat di Surabaya. Pagar di Tunjungan Plaza dan Pakuwon Mall mulai dipendekkan mengikuti koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Di Tunjungan Plaza, pekerja melakukan pemotongan dan pengelasan terhadap pagar besi yang sebelumnya mempunyai tinggi sekitar 2,5 meter. Ketinggiannya kemudian disesuaikan menjadi sekitar 1,8 hingga 2 meter.

Pakuwon Group menjelaskan penyesuaian terutama dilakukan pada Tunjungan Plaza dan Pakuwon Mall Surabaya Barat karena pagar tinggi dinilai terlalu menutupi gedung utama.

Struktur tersebut tidak seluruhnya dibuang. Pagar dilepas pada bagian tertentu, dipotong lebih rendah, kemudian dipasang kembali sehingga fungsi pembatas tetap tersedia.

Langkah tersebut memperlihatkan perkembangan terbaru dari fenomena pagar mal yang sebelumnya ramai dibicarakan. Pagar setinggi 2,5 meter memang sempat muncul di sejumlah pusat perbelanjaan, tetapi kondisinya kini tidak lagi sama seperti ketika isu tersebut pertama kali mencuat pada pertengahan Juli.

Alasan Setiap Mal Tidak Bisa Disamakan

Rangkaian keterangan dari pengelola, APPBI, pemerintah daerah dan kepolisian memperlihatkan bahwa tidak ada satu alasan tunggal yang dapat digunakan untuk menjelaskan seluruh pemasangan pagar.

Pakuwon Mall Surabaya dikaitkan dengan keselamatan pejalan kaki setelah hadirnya Radial Road. Royal Plaza dan Pakuwon City Mall melakukan penggantian terhadap material lama yang telah mengalami kerusakan. Tunjungan Plaza turut mempertimbangkan kebutuhan pengamanan ketika terdapat kegiatan massa di sekitar Grahadi.

APPBI melihat pagar sebagai alat untuk menertibkan akses pengunjung dan menjadi pembatas antara properti dengan area publik. Pemerintah daerah kemudian masuk ketika tinggi pagar dianggap berlebihan atau terdapat persoalan perizinan.

Sementara itu, kepolisian tetap menegaskan kondisi keamanan berada dalam keadaan kondusif dan meminta masyarakat tidak menghubungkan keberadaan pagar secara otomatis dengan kabar mengenai kerusuhan besar.

Per 10 Agustus 2026, perhatian justru telah bergeser dari pemasangan menuju penataan ulang. Beberapa pagar di Jakarta telah dilepas, sementara di Surabaya struktur setinggi sekitar 2,5 meter mulai dipangkas agar lebih rendah. Fungsi keamanan tetap dipertahankan pada lokasi yang membutuhkan, tetapi pemerintah daerah menginginkan keberadaan pembatas tersebut tidak mengganggu akses, perizinan dan tampilan kawasan perkotaan.