Korupsi di Kejaksaan Agung Disorot, Integritas Penegak Hukum Diuji

Sorotan terhadap integritas Kejaksaan Agung kembali menguat setelah pejabat tinggi yang pernah memimpin penanganan berbagai perkara korupsi ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini menjadi perhatian besar karena menyentuh bidang yang selama bertahun tahun dikenal sebagai pusat penyidikan kasus korupsi bernilai besar.

Masyarakat perlu membedakan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dengan dugaan korupsi yang menyeret aparat di dalam lembaga tersebut. Tidak setiap perkara yang diberitakan Kejaksaan Agung menunjukkan adanya pelanggaran oleh jaksa. Namun, ketika seorang pejabat kejaksaan diduga menyalahgunakan kewenangan, pemeriksaan wajib dilakukan secara terbuka tanpa perlindungan institusional.

Peristiwa terbaru juga mengingatkan publik bahwa lembaga penegak hukum menghadapi risiko penyimpangan yang sama seperti lembaga negara lainnya. Besarnya kewenangan dalam penyidikan, penuntutan, penyitaan, penghentian perkara, serta pengelolaan barang bukti dapat membuka celah transaksi apabila tidak disertai pengawasan ketat.

Sorotan Mengarah ke Puncak Bidang Pidana Khusus

Perhatian publik tertuju kepada Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada 11 Juli 2026.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, melakukan penggeledahan, serta melaksanakan gelar perkara. Seorang pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

Polisi menduga Febrie melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pejabat negara, terutama berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Status tersangka bukan putusan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan. Febrie sebelumnya membantah melakukan pelanggaran dan asas praduga tidak bersalah tetap melekat selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Pengunduran Diri Tidak Menghentikan Proses Hukum

Sebelum pengumuman status tersangka, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Surat pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum selama proses pemeriksaan oleh kepolisian berjalan. Kejaksaan juga memastikan tugas serta penanganan perkara di lingkungan bidang pidana khusus tetap dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku.

Pengunduran diri dari jabatan merupakan tindakan administratif. Langkah itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Seluruh dokumen, komunikasi, aliran dana, keputusan penyidikan, serta hubungan dengan pihak swasta tetap dapat diperiksa.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan menghormati penyidikan yang dilakukan Polri. Lembaga tersebut menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan penyidik serta meminta masyarakat menunggu informasi resmi mengenai objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak yang terlibat.

Menurut penulis, pengunduran diri pejabat tidak boleh diperlakukan sebagai penyelesaian perkara. Ukuran terpenting berada pada keterbukaan pemeriksaan, penelusuran pihak yang terlibat, serta keberanian mengungkap kemungkinan penyimpangan yang lebih luas.

Temuan Uang dan Emas Memerlukan Penelusuran Menyeluruh

Penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi dalam rangkaian perkara tersebut. Lokasi yang diperiksa mencakup rumah, tempat usaha, apartemen, kafe, serta tempat penukaran uang di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Reuters melaporkan bahwa penyidik menemukan uang tunai dalam sejumlah mata uang dengan nilai lebih dari 20 juta dolar Amerika Serikat serta 74 kilogram emas batangan. Antara menyebut nilai keseluruhan barang yang diperlihatkan penyidik mencapai sekitar Rp476 miliar. Barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dan kepemilikannya harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi.

Jumlah barang yang ditemukan tidak secara otomatis membuktikan bahwa semuanya merupakan hasil korupsi atau dimiliki oleh seorang tersangka tertentu. Penyidik perlu menunjukkan hubungan antara aset, pihak yang menguasai, sumber dana, transaksi awal, serta peristiwa pidana yang sedang diperiksa.

Pemeriksaan juga perlu melibatkan data perbankan, catatan perpajakan, laporan harta kekayaan, transaksi pembelian emas, kepemilikan perusahaan, dan hubungan keuangan dengan pihak swasta. Cara tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya bergantung pada lokasi ditemukannya barang.

Pelimpahan Perkara ke Kejagung Menjadi Ujian Independensi

Perkembangan lain yang menarik perhatian adalah keputusan Polri menyerahkan penanganan lanjutan tiga perkara yang berkaitan kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung. Polri menyebut langkah tersebut sebagai hasil kesepakatan untuk menjaga kerja sama antarlembaga.

Tiga perkara yang disebut dalam pengumuman mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode tertentu, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang antara dua perusahaan swasta.

Pelimpahan kepada Kejaksaan Agung memerlukan pengamanan khusus karena bidang penerima perkara sebelumnya dipimpin oleh salah satu tersangka. Tim pemeriksa harus dipastikan tidak mempunyai hubungan langsung dengan keputusan, kebijakan, atau proses penyidikan yang sedang diperiksa.

Pemisahan akses terhadap dokumen, pergantian personel, pencatatan setiap keputusan, serta pengawasan dari lembaga lain dapat mengurangi konflik kepentingan. Publik juga perlu mengetahui siapa yang memimpin penyidikan dan bagaimana mekanisme pengendalian terhadap penyidik yang pernah menjadi bawahan pejabat terkait.

Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, DPR, dan lembaga pengawas lain dapat digunakan untuk memastikan perkara tidak berhenti pada satu atau dua orang. Pemeriksaan harus mengikuti aliran bukti, termasuk ketika mengarah kepada pejabat lain atau pihak swasta.

Kasus Pinangki Masih Membekas dalam Ingatan Publik

Perkara yang menyeret jaksa bukan peristiwa yang sepenuhnya baru. Salah satu perkara yang paling dikenal melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan upaya hukum bagi terpidana perkara Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pengadilan menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta permufakatan jahat. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Pinangki diberhentikan secara tidak hormat melalui keputusan Jaksa Agung pada Agustus 2021. Pemberhentian dilakukan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap. Seluruh fasilitas negara yang sebelumnya digunakan juga ditarik.

Kasus tersebut memperoleh perhatian besar karena seorang aparat penegak hukum menggunakan akses dan kedudukannya untuk berhubungan dengan pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum. Perkara Pinangki memperlihatkan bahwa hubungan tidak resmi antara jaksa, pengacara, perantara, dan pihak berperkara dapat berkembang menjadi transaksi apabila pengawasan perjalanan, pertemuan, serta kekayaan tidak berjalan baik.

Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara Menambah Catatan Serius

Kasus lain muncul di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap sejumlah aparat kejaksaan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah.

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai tersangka. Kepala kejaksaan negeri tersebut diduga menggunakan laporan pengaduan sebagai alat untuk memberikan ancaman kepada sejumlah dinas dan rumah sakit daerah.

Pada periode Agustus hingga Desember 2025, tersangka diduga menerima Rp804 juta melalui perantara dua bawahannya. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain, termasuk pemotongan anggaran internal serta uang dari sejumlah pihak.

Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan salah satu jaksa yang dicari kepada KPK. Institusi menyatakan tidak akan menghalangi, mencampuri, atau memberikan perlindungan kepada aparat yang diduga terlibat korupsi.

Perkara Hulu Sungai Utara menunjukkan bahwa laporan masyarakat yang seharusnya menjadi pintu pemeriksaan dapat disalahgunakan sebagai alat tekanan. Pejabat daerah berada dalam posisi rentan ketika seorang aparat penegak hukum menawarkan penghentian, perlambatan, atau pengaturan perkara dengan imbalan uang.

Perkara Enrekang Membuka Celah Pengelolaan Uang

Kejaksaan Agung juga menangani perkara yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Pejabat berinisial P bersama seorang pihak lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan uang Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional.

Penyidik menemukan bahwa uang yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara tidak seluruhnya disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain Kejaksaan. Sebagian dana diduga dikuasai oleh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara.

Kasus tersebut memperlihatkan perlunya sistem yang mampu mencatat penerimaan uang secara langsung. Pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan melalui rekening resmi, dilengkapi bukti pembayaran, dicatat dalam sistem, dan dapat diperiksa oleh pengawas.

Penyerahan uang tunai kepada penyidik atau pegawai membuka ruang penyimpangan. Pihak berperkara juga dapat kesulitan membuktikan jumlah yang telah diserahkan apabila tidak memperoleh dokumen resmi.

Kewenangan Jaksa Memiliki Sejumlah Titik Rawan

Undang Undang memberikan Kejaksaan kewenangan besar di bidang penuntutan serta kewenangan lain yang ditetapkan melalui peraturan. Pada perkara tertentu, jaksa juga menjalankan penyidikan, melakukan penyitaan, menghadirkan saksi, menyusun dakwaan, mengeksekusi putusan, serta mengurus pemulihan aset.

Titik rawan dapat muncul ketika jaksa menentukan arah pemeriksaan, memilih pasal, menilai kecukupan bukti, atau memutuskan upaya hukum. Pihak yang berkepentingan dapat berusaha memengaruhi keputusan tersebut melalui pemberian uang, fasilitas, perjalanan, pekerjaan untuk keluarga, atau hubungan bisnis tersembunyi.

Pengelolaan barang bukti dan aset sitaan juga membutuhkan perhatian. Nilai aset dalam perkara korupsi dapat mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Setiap proses penilaian, penyimpanan, penggunaan, pelelangan, dan pengembalian harus tercatat serta dapat diaudit.

Rotasi jabatan saja belum cukup apabila seorang pejabat masih mempunyai jaringan kuat di unit kerja sebelumnya. Pembatasan akses terhadap perkara lama perlu diterapkan setelah pejabat dipindahkan, diperiksa, atau mengundurkan diri.

Pengawasan Internal Tidak Bisa Bekerja Sendirian

Kejaksaan mempunyai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang bertugas menjalankan pemeriksaan internal. Pengawasan tersebut mencakup perilaku pegawai, penggunaan keuangan, penanganan pengaduan, dan pelaksanaan tugas kedinasan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada akhir 2025 mengakui masih terdapat aparat di sejumlah wilayah yang menyalahgunakan jabatan. Ia menyebut pelanggaran ditemukan pada berbagai jenjang, mulai dari kepala kejaksaan negeri, kepala seksi, hingga kepala subbagian.

Pengawasan internal mempunyai kelebihan karena dapat memperoleh dokumen dan memeriksa pegawai dengan cepat. Namun, kedekatan organisasi dapat menciptakan rasa sungkan, perlindungan sesama aparat, atau kecenderungan menyelesaikan pelanggaran hanya melalui sanksi administrasi.

Dugaan yang mengarah pada suap, pemerasan, gratifikasi, atau pencucian uang harus segera diteruskan ke proses pidana. Pemeriksaan etik tidak boleh digunakan untuk menggantikan penyidikan ketika unsur kejahatan telah ditemukan.

Komisi Kejaksaan Menerima Ratusan Pengaduan

Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pengawas eksternal yang dapat memantau kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Komisi ini juga berwenang menerima laporan masyarakat, meminta informasi, serta menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung.

Sepanjang 2024, Komisi Kejaksaan menerima 869 laporan pengaduan dari berbagai provinsi. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, disusul Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

Jumlah laporan tidak seluruhnya membuktikan terjadinya pelanggaran. Setiap pengaduan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, saksi, rekaman komunikasi, serta hubungan dengan perkara yang ditangani.

Komisi Kejaksaan juga menemukan persoalan dalam keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding terhadap putusan jauh lebih ringan daripada tuntutan. Keputusan semacam itu perlu diperiksa karena dapat berasal dari pertimbangan hukum yang sah, tetapi dapat pula memunculkan kecurigaan apabila tidak dijelaskan secara terbuka.

Laporan Kekayaan Harus Diperiksa, Bukan Sekadar Dikumpulkan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi salah satu alat untuk melihat perubahan kekayaan pejabat. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengakses data yang telah diumumkan dan melihat tingkat kepatuhan pelaporan pada setiap lembaga.

Kepatuhan mengirim laporan belum menjamin bahwa seluruh kekayaan telah dicatat secara benar. Pemeriksaan perlu membandingkan pendapatan resmi dengan kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan, saham, emas, uang tunai, utang, serta gaya hidup keluarga.

Transaksi melalui perusahaan, kerabat, rekan bisnis, dan pihak lain juga perlu ditelusuri. Aset hasil korupsi tidak selalu ditempatkan atas nama penerima utama. Pelaku dapat menggunakan perantara untuk membeli properti, menyimpan uang, atau melakukan transaksi lintas negara.

Pemeriksaan harta sebaiknya dilakukan secara berkala terhadap aparat yang menangani perkara bernilai besar. Perubahan kekayaan yang tidak sesuai penghasilan harus menghasilkan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan, bukan hanya catatan administrasi.

Penulis menilai pembenahan Kejaksaan Agung harus dimulai dari pengawasan kekayaan, pembatasan pertemuan dengan pihak berperkara, pencatatan keputusan penyidikan, serta pemeriksaan eksternal yang dapat bekerja tanpa izin pejabat internal.

Keterbukaan Perkara Menjadi Ukuran Keseriusan Lembaga

Kejaksaan Agung perlu menyampaikan perkembangan perkara secara teratur tanpa membuka materi yang dapat mengganggu penyidikan. Informasi dasar seperti jumlah saksi, jenis barang yang disita, status pemeriksaan, tim yang bertugas, serta langkah untuk mencegah konflik kepentingan dapat disampaikan kepada masyarakat.

Penanganan perkara yang menyeret aparat tidak boleh lebih tertutup daripada perkara korupsi yang melibatkan pejabat lembaga lain. Standar konferensi pers, pengumuman tersangka, penjelasan barang bukti, serta penelusuran aset harus diterapkan secara setara.

Perlindungan terhadap pelapor juga perlu diperkuat. Kasus Hulu Sungai Utara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan. Tanpa saluran pengaduan yang aman, korban dapat memilih membayar karena takut urusannya dipersulit.

Rekaman pelayanan, sistem antrean perkara, pembayaran tanpa uang tunai, audit komunikasi kedinasan, dan kewajiban melaporkan pertemuan dengan pihak berperkara dapat memperkecil ruang transaksi. Setiap penyimpangan yang terbukti harus diikuti sanksi pidana, pemberhentian, perampasan aset, serta evaluasi terhadap atasan yang gagal menjalankan pengawasan.